Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
9 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
4
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
6
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
6 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bumigas Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Dua Anggota BANI

Bumigas Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Dua Anggota BANI
Ilsutrasi.
Sabtu, 19 Januari 2019 19:00 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Kuasa Hukum Bumigas Energi, Bambang Siswanto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil putusan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Majelis Arbitrase, Anangga Roosdiono dan Sekretaris Arbitrase, Eko Dwi Prasetiyo di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Mampang, Jakarta Selatan.

"Amar putusannya kami belum mengetahui gitu. Justru itu kita surati lagi," katanya kepada wartawan, termasuk GoNews.co, Sabtu (19/1/2019).

Sebagai pihak pengadu, ia menyatakan Bumigas berhak mendapatkan salinan putusan atau laporan hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, justru respon yang didapat dari BANI tidak mendasar.

"Kami selaku masyarakat sangat kecewa dengan jawaban yang bersifat konfidensial. Karena tidak transparan dari BANI," sesalnya.

Ia menilai BANI sudah tidak objektif dan profesional. Kelanjutan mekanisme pemeriksaan terhadap dua Anangga dan Eko, kata Bambang, pihak pengadu seharusnya berhak mendapat pemberitahuan hasilnya.

"Kode etik di instansi manapun pasti diberitahukan tindak lanjutnya. Nah di BANI tidak demikian, sehingga kami tak tahu hasil putusannya," ujarnya.

Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi Bumigas. Langkah yang diiambil Bumigas yakni melaporkan kejanggalan tersebut ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Pasalnya, Bumigas Energi merupakan anggota Kadin yang ingin mencari keadilan.

Sayangnya, Kadin tidak memberi tanggapan apapun lewat surat yang dikirim Bumigas. Begitu juga Ketua Kadin Rosan Roeslani bungkam tak memberi penjelasan kepada media soal pengaduan Bumigas. "Mohon maaf mas, bapak masih full dan besok keluar kota," kata seorang asisten pribadi Rosan.

Bambang mengklaim telah mendengar informasi dari sumber terpercaya, bahwa disinyalir hasil pemeriksaan kode etik Anangga dan Eko sudah diputus oleh Ketua BANI Husseyn Umar. "Intinya kami mendapat kabar tapi enggak jelas putusannya seperti apa," ia menuturkan.

Ke depannya, Bumigas tetap mengupayakan proses hukum ke BANI meski sudah dua kali melayangkan surat dan tak direspon baik. Bambang mempertanyakan alasan BANI menutupi hasil pemeriksaan terhadap kedua anggotanya.

"Itu hal mencurigakan dan tidak etis. Dia (BANI) bukan lembaga individu. BANI lembaga yang melayani publik. Kami merasa dirugikan," jelas Bambang.

Terkait permasalahan ini, Ketua Komisi Kehormatan BANI, Garuda Wiko belum bisa dimintai keterangannyan. "Kita enggak bisa buka ke media, karena sifatnya konfidensial atau rahasia," kata sekretaris Garuda, Lina Sam.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/