Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
19 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Ternyata Mantan Kepala Desa di Meranti yang Terlibat Korupsi Ditangkap Saat di Rumah Isteri Kedua

Ternyata Mantan Kepala Desa di Meranti yang Terlibat Korupsi Ditangkap Saat di Rumah Isteri Kedua
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Meranti
Selasa, 15 Januari 2019 16:54 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Mantan Kepala Desa Citra Damai Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, inisial M (41) yang diduga terlibat korupsi Anggaran Dana Desa merugikan negara hingga Rp 300 juta, ternyata ditangkap saat berada di rumah istri keduanya.

"Iya tersangka M sempat melarikan diri ke Sulawesi Utara. Kemudian berhasil meringkus tersangka di rumah istri keduanya, di Kota Mubagu," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek kepada GoRiau.com Selasa (15/1/2019).

‎Laode menyebutkan, kini berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sebagai proses tahap II. Kasusnya terjadi pada bulan Juli hingga Desember 2016 lalu, saat M masih menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai.

Anggaran Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti ditilapnya untuk kepentingan pribadi. Selai duit ADD dari negara, dia juga menggelapkan uang bantuan dari PT Sumatera Riang Lestari.

''Duit bantuan dari perusahaan PT SRL itu seharusnya untuk kepentingan masyarakat desa, tapi malah disalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Dia tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya,'' jelas Laode.

‎Selain M, polisi juga menetapkan Bendahara Desa Citra Damai inisial Wag sebagai tersangka kedua. Perannya, Wag membantu M untuk menyelewengkan duit kas pemerintahan desa tersebut.

''Keduanya dijerat pasal 2 juncto Pasal 3, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,'' tegas Laode. (gs1)

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/