Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
22 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
18 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
18 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

Pasar Induk Pekanbaru tak Tuntas, Disperindag Tambah Waktu untuk Pengembang

Pasar Induk Pekanbaru tak Tuntas, Disperindag Tambah Waktu untuk Pengembang
Peninjauah Pasar Induk Pekanbaru
Selasa, 15 Januari 2019 19:11 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memberikan tambahan waktu bagi pengembang untuk pengerjaan fisik Pasar Induk di Jalan Soekarno Hatta, sekitar satu tahun lagi.

Pengembang tersebut adalah PT Agung Rafa Bonai yang seharusnya sudah menyelesaikan Pasar Induk tahun lalu, namun terkendala administrasi.

Hal itu diungkapkan Kadisperindag Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut, Selasa, (15/1/2019). Menurutnya, alasan keterlambatan dapat diterima, karena saat kontrak selesai ditandatangani, pengembang belum punya izin pelaksanaan dan izin lainnya, sehingga tidak dapat bekerja.

"Kita beri tambahan waktu selama 12 bulan lagi, karena memang alasan keterlambatannya bisa kita terima, yaitu persoalan administrasi. Perjanjian atau kontraknya sudah ditandatangani bulan Oktober 2016 lalu, sementara IMB baru keluar akhir Agustus 2017, ini juga yang menjadi komplain mereka, karena seharusnya mereka punya waktu 24 bulan jadi cuma 12 bulan, sehingga tak tercapai target," terangnya.

Namun demikian, Ingot juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menambah waktu kontrak, sehingga kerugian tetap ditanggung oleh pihak pengembang. Disperindag hanya memberikan tambahan waktu untuk penyelesaian Pasar Induk.

"Meski kita adendum atau beri tambahan waktu, tetapi kontrak waktu pengelolaan tetap, jadi perjanjian kerjasama kita 30 tahun itu tidak diperpanjang dan terus berjalan. Jadi kalau Pasar Induk itu selesai dalam 2 tahun, mereka punya waktu produktif 28 tahun untuk berbisnis, inikan tambah 1 tahun lagi penyelesaiannya, berarti waktu produktif bisnisnya jadi 27 tahun," ungkapnya.

" Jadi semakin lama mereka menyelesaikan, ya semakin rugi. Karena mereka juga sudah menanam sekian banyak investasi dan tertunda," paparnya lagi.

Sementara itu, meski kerugian materi keterlambatan penyelesaian ditanggung pengembang, pihaknya tetap berharap Pasar Induk segera siap. Pasalnya Pasar Induk ini akan menjadi mata rantai penting dalam penataan distribusi kebutuhan masyarakat Pekanbaru.

"Nantinya kan semua barang yang masuk ke Pekanbaru harus masuk ke Pasar Induk, kalau ini belum jadi ya belum bisa terlaksana. Jadi kita sangat mengharapkan ini selesai," pungkasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/