Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
16 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anggota DPR-RI Meutya Hafid Dialog Ketatanegaraan Dengan Warga Paluh Kemiri

Anggota DPR-RI Meutya Hafid Dialog Ketatanegaraan Dengan Warga Paluh Kemiri
Meutya Hafid saat berdialog dengan warga Paluh Kemiri.
Selasa, 15 Januari 2019 18:14 WIB
Penulis: Zul Marbun
DELI SERDANG - Anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar Meutya Hafid Bicara Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pelaksanaan UUD 1945 dalam dialog dengan warga Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/1/2019).

Dijelaskan Meutya Hafid, Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.

"MPR saat ini terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kedudukan dan kewenangannya sama dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya," terangnya.

Meutya Hafid, anggota DPR RI yang mewakili Sumatera Utara 1, lebih lanjut mengatakan, rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

“Langkah ini diperlukan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan yang saat ini masih memiliki kekurangan, terutama terkait dengan kedudukan dan kewenangan MPR," ujarnya.

Karena itu, Meutya Hafid mengimbau sekaligus melibatkan berbagai kalangan masyarakat untuk memberikan masukan dan ide terkait apa yang harus dilakukan dalam memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Dalam dialog tersebut, sebanyak 150 warga yang hadir turut memberikan masukan terkait langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia dan pelaksanaan UUD 1945. ***

Editor:ZAM
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/