Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
16 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
15 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Riau

Palsukan Dokumen, CPNS Pemprov Riau Terancam Gugur

Palsukan Dokumen, CPNS Pemprov Riau Terancam Gugur
Senin, 14 Januari 2019 13:53 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Berkas fisik yang akan diserahkan sebagai syarat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, semuanya harus asli dan fotokopinya dilegalisir cap basah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa keaslian dan keabsahan berkas fisik yang dilampirkan dalam pemberkasan berguna untuk memvalidasi berkas peserta.

Tujuan validasi berkas ini, kata Ikhwan, untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen para peserta CPNS yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi tersebut.

Ditambah lagi, pemberkasan merupakan salah satu syarat untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Kalau ketahuan berkasnya ada yang palsu, maka peserta tersebut akan langsung gugur," kata Ikhwan kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, pemalsuan dokumen adalah kesalahan fatal dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

"Apa pun kalau yang namanya memalsukan dokumen, itu tentu salah. Apa lagi dipalsukan untuk syarat masuk CPNS. Yang seperti itu akan batal diangkat jadi PNS," tuturnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa pemberkasan tidak dapat diwakilkan. Di mana, pemberkasan ini sendiri sudah dibuka sejak 7 Januari 2019 dan akan berlangsung hingga 18 Januari 2019 mendatang.

Kemudian, jam kerja pelayanannya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB di Kantor BKD Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

"Yang belum melakukan pemberkasan, dimohon segera," tandasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/