Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
16 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
14 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
14 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Meranti

Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Meranti
Senin, 14 Januari 2019 20:22 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti resmi menyerahkan dua tersangka tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, pada Senin (14/1/2019) siang.

Kedua tersangka diserahkan sekira pukul 12.00 WIB bersama Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi sekira bulan Juli sampai Desember 2016 lalu.

Penyerahan kedua tersangka berdasarkan surat Kejari Kepulauan Meranti Nomor: B-962/ N.4.14 / Ft.1 / 12 / 2018, tanggal 18 Desember 2018. Perihal hasil penyidikan Perkara Pidana an. MM sudah lengkap (P-21). Dan surat Kejari Kepulauan Meranti Nomor : B-961/ N.4.14 / Ft.1 / 12 / 2018, tanggal 18 Desember 2018. Perihal hasil penyidikan Perkara Pidana atas nama W sudah lengkap (P-21).

Adapun kedua tersangka yang diserahkan yakni MM (41 tahun) warga Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, tersandung tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Desa dan W (31 tahun) warga Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, saat menjabat sebagai Bendahara Desa.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasat Reskrim AKP Y. E Bambang Dewanto SH kepada GoRiau.com, Senin, (14/1/2019) membenarkan adanya penyerahan tersebut.

"Hasil penghitungan BPKP kerugian negara mencapai Rp. 279.860.854. Pelaksanaan giat tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan berjalan dengan lancar kondusif," ungkapnya.

Dijelaskan Bambang, tersangka melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 Undang - undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang - undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/