Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
10 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sohibul Iman CS Keberatan Bayar Ganti Rugi Fahri Hamzah Rp 30 Miliar Dalam Sepekan

Sohibul Iman CS Keberatan Bayar Ganti Rugi Fahri Hamzah Rp 30 Miliar Dalam Sepekan
Ilustrasi.
Minggu, 13 Januari 2019 17:29 WIB
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Sohibul Iman bereaksi soal tenggat waktu yang diberikan Fahri Hamzah untuk memberi uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar atas kasus pemecatannya. Menurut Sohibul, terlalu berat harus bayar Rp 30 miliar dalam jangka waktu sepekan, jadi tak harus buru-buru.

"Sudah disampaikan untuk eksekusi itu ada prosedurnya, tidak bisa grasa-grusu," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Minggu (13/1/2019).

Sohibul pun tidak ingin membahas lebih lanjut mengenai perkara ini. Dia menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum PKS. "Silakan Anda tanya tim hukum kita," kata dia.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu. Pengacara Fahri, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Mujahid mengatakan surat terkait hal ini juga telah dilayangkan ke DPP PKS. "Harapan kami mereka secepatnya menindaklanjuti isi putusan ini. Kami kasih waktu anggap lah satu minggu ke depan. Kalau tidak dijalankan, kami ajukan ke pengadilan," ujar Mujahid.

Jika PKS tidak menjalankan putusan MA ini, Mujahid akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pengadilan. Nantinya, pengadilan akan memanggil petinggi PKS untuk mengingatkan mereka agar menjalankan putusan MA.

Mujahid mengatakan petinggi PKS akan diberi waktu 8 hari untuk menindalkanjuti putusan MA setelah dipanggil pengadilan. Meski demikian, Mujahid berharap prosedur di pengadilan tidak perlu dilalui dalam kasus ini. Dia meminta petinggi PKS untuk menjadi contoh yang baik dengan mematuhi putusan MA.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kompas.com
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/