Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Bantai dan Makan Daging Burung Rangkong, Satu Warga Kuansing Jadi Buronan Polisi

Bantai dan Makan Daging Burung Rangkong, Satu Warga Kuansing Jadi Buronan Polisi
Paruh Burung Rangkok yang menjadi barang bukti pelaku AR
Minggu, 13 Januari 2019 12:47 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Perbuatan dua orang yang membantai Burung Rangkong (Bucheros SP) di Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, viral usai diposting pelaku berinisial OY, 8 Januari 2019 di media sosial (medsos) facebook.

Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan kepada GoRiau.com, Minggu (13/1/2019), bahwa Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AR, 11 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

''Dari pengakuan AR, OY menangkap satwa yang dilindungi (burung rangkong) dengan menggunakan ketapel, 8 Januari 2019,'' kata Irjen Pol Widodo.

Peran AR, sambungnya, memegang burung saat disembelih, menyiapkan air untuk memasak burung tersebut, dan ikut mengkonsumsi daging burung yang telah dimasak tersebut. Keduanya mengonsumsi burung tersebut di pondok tempat mereka bekerja sebagai penderes karet.

''Pelaku berinisial OY yang sekarang DPO dan melarikan diri pada 09 Januari 2019. Sebelum melarikan diri, OY senpat memberitahu AR. Pelaku OY, melarikan diri karena mengetahui foto-foto burung rangkong yang dipostingnya di medsos banyak dikomentari masyarakat,'' ungkapnya.

Pelaku AR dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

''Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak BBKSDA Riau, untuk tindakan selanjutnya,'' jelasnya. ***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/