Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
5
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pernah Beraksi di 42 Lokasi, 2 Bandit Curanmor Diringkus Polres Dharmasraya

Pernah Beraksi di 42 Lokasi, 2 Bandit Curanmor Diringkus Polres Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH konfrensi pers pengungkapan kasus curanmor dan narkoba. (foto: eko/GoSumbar)
Sabtu, 12 Januari 2019 13:32 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Awal  tahun 2019, Polres Dharmasraya telah berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Di antaranya, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dan dua pemakai sekaligus pengedar narkoba.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH dalam konfrensi pers di aula pertemuan Mapolres Dharmasraya, Sabtu (12/1/2019) mengatakan, penangkapan dua pelaku curanmor dilakukan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya berdasarkan laporan polisi yang diterima.

"Hasil penyilidikan anggota kami, berhasil diamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor, yaitu Sandi Prasagi alias Tiger, umur 24 tahun, dan Miskur alias Ijo, umur 30 tahun," kata Kapolres.

Satu orang dari pelaku ini merupakan resedivis yang sudah keluar masuk tahanan dalam kasus yang sama.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, ia telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 42 lokasi. Di antara di derah Kecamatan Pulau Punjung, Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Sitiung. Kendaraan yang dicuri adalah jenis roda dua dari berbagai merek.

"Kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Dharmasraya. Kedua pelaku pencurian spesialis sepeda motor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara," kata Kapolres. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/