Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
7 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Dugong Dikabarkan Mati di Laut Dumai, BBKSDA Riau: Kami Belum Terima Laporan

Dua Dugong Dikabarkan Mati di Laut Dumai, BBKSDA Riau: Kami Belum Terima Laporan
Sabtu, 12 Januari 2019 17:55 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Dugong (duyung dugon) atau duyung merupakan mamalia laut yang mampu bertahan hidup sampai umur 25 tahun. Namun, hewan yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, dikabarkan ditemukan mati di Laut Dumai, Kota Dumai, Riau.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com, dugong ditemukan warga telah mati di daerah Puak dan yang terakhir ditemukan di Pantai Pulai Bungkuk. Dalam sepekan ditemukannya dugong mati di Kota Dumai, merupakan hal pertama terjadi.

Kematian dugong di Laut Dumai penuh dengan tanda tanya. Pasalnya, tidak ditemukan luka pada bangkai dugong yang sempat jadi mainan anak-anak. Dugong yang mati di pesisir Laut Dumai ditemukan oleh warga di daerah wisata.

"Kemungkinan Laut Dumai sudah tidak layak lagi bagi ekosistem. Mungkin Laut Dumai sudah tercemar. Kalau mati karena tertabrak kapal pasti ada bekasnya," kata Rudi, Sabtu (12/1/2019).

Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono melalui Humas, Dian Indriati mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan atas kejadian tersebut.

"Belum ada laporan ke kami," ungkapnya singkat.

Secara internasional dugong termasuk dalam Daftar Merah IUCN (the International Union on Conservation of Nature) sebagai satwa yang rentan terhadap kepunahan, serta termasuk ke dalam Apendiks I CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang berarti dugong tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun.

Dugong dilindungi dalam tiga cakupan konvensi konservasi internasional, yaitu Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (CBD), Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Fauna dan Flora Liar (CITES), dan Konvensi tentang Spesies Migrat Spesies Hewan Liar.

Walaupun spesies ini dilindungi di beberapa negara, penyebab utama penurunan populasinya, diantaranya karena pembukaan lahan baru, perburuan, kehilangan habitat serta kematian yang secara tidak langsung disebabkan oleh aktivitas nelayan dalam menangkap ikan. ***

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/