Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
12 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Dari 324 Peserta Lulus, Baru 28 Orang yang Melakukan Pemberkasan CPNS Pemprov Riau

Dari 324 Peserta Lulus, Baru 28 Orang yang Melakukan Pemberkasan CPNS Pemprov Riau
Jum'at, 11 Januari 2019 12:16 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Seminggu menjelang batas penerimaan pemberkasan, ternyata baru 28 dari 324 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang sudah melakukan pemberkasan untuk syarat penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa waktu pemberkasan ini sudah dibuka sejak 7 Januari 2019 dan akan berlangsung hingga 18 Januari 2019 mendatang.

"Sampai hari ini baru 28 orang, padahal yang lulus ada 324 orang. Sepertinya mereka masih mengumpulkan berkasnya atau mungkin juga mau injury time," kata Ikhwan kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (11/1/2019).

Ia mengingatkan, bahwa pemberkasan bagi CPNS yang telah dinyatakan lulus ini tidak dapat diwakilkan. Kemudian, jam kerja pelayanannya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB di Kantor BKD Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

"Kami layani selama jam kantor, artinya pemberkasan bisa dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB," ujarnya.

Adapun persyaratan administrasi dan pemberkasan untuk pengangkatan sebagai CPNS, yaitu:

1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas materai Rp5 000 dengan mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, jabatan yang dilamar, dan unit kerja yang dilamar ditujukan kepada Gubenur Riau.

2. Asli ijazah dan fotocopy ijazah sah serta transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi jabatan yang dilamar. Bagi pelamar lulusan dari perguruan tinggi Iuar negeri menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negen Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

3. Fotocopy Akreditasi Perguruan Tinggi atau Program studi yang dilegalisir pejabat berwenang bagi pelamar yang belum tercantum Akreditasi di ijazahnya.

4. Pasfoto bewarna latar belakang merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 Iembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut.

5. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapitaI/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, ditandatangani dan diberi materai 6000 sesuai dengan Anak Lampiran 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018.

6. Surat Pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, ditempel materai 6000 dan ditandatangani.

7. Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah/mutasi sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat menjadibCPNS di lingkungan Pemprov Riau sebagaimana contoh terlampir, diketik, ditandatangani dengan tinta hitam dan diberi materai Rp6000.

8. Fotocopy sertifikat pendukung lainnya yang dilegalisir pejabat berwenang (STR/Sertifikat Pendidik) sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan.

9. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/Polri dan masih berlaku.

10. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dan masih berlaku.

11. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dari Dokter Pemerintah yang berdinas di Rumah Sakit Pemerintah dan masih berlaku (khusus untuk pelamar dengan jenis formasi disabilitas).

12. Asli dan Fotocopy Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dan masih berlaku.

13. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik dari Disdukcapil yang dilegalisir pejabat berwenang dan masih berlaku.  ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/