Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
21 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawaslu Sebut Anies Baswedan Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

Bawaslu Sebut Anies Baswedan Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu
Jum'at, 11 Januari 2019 21:30 WIB
JAKARTA - Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan bahwa kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Partai Gerindra beberapa waktu lalu dan mengacungkan dua jari bukanlah bentuk kampanye. Oleh karena itu dianggap tak ada yang dilanggar Anies dalam hal pidana Pemilu.

"Terlapor ini sudah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat internal," kata Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah di Bogor, Jawa Barat sebagaimana disiarkan tvOne, Jumat 11 Januari 2019.

Bawaslu menilai unsur pidana Pemlu yang dituduhkan dilakukan Anies dalam acara itu sulit dibuktikan. "Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu kami sebutkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana," kata dia.

Keputusan itu disampaikan Bawaslu sebagai hasil pemeriksaan atas fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan kepada Anies selaku terlapor.

Anies diketahui hadir di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra dan sebelumnya dia dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran kampanye.

"Artinya tidak dimaksudkan untuk kegiatan kampanye," disampaikan lagi melalui konferensi pers Bawaslu Bogor.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:viva.co.id
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/