Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
9 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Pelalawan Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu, Ini Mekanismenya

Bawaslu Pelalawan Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu, Ini Mekanismenya
Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur
Jum'at, 11 Januari 2019 10:44 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Persyaratan diterima Bawaslu paling lambat tujuh hari sebelum hari pungutan suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Jumat (11/1/2019) mengatakan, pendaftaran lembaga pemantau pemilu dibuka sebagai model pengawasan partisipasif oleh masyarakat atau lembaga.

Mubrur menjelaskan, berdasarkan instruksi Nomor 002/Ri/PM.01.00/01/2019 Bawaslu Provinsi Riau tentang sosialisasi penerimaan lembaga pemantau Pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Pelalawan menghimbau kepada organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait dengan adanya kesempatan menjadi lembaga pemantau Pemilu 2019.

"Caranya, dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Bawaslu Kabupaten Pelalawan," sebutnya.

Diterangkan Mubrur, untuk kemudia berkas tersebut nantinyab akan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Riau untuk dilakukan proses verifikasi.

"Bahan dan persyaratannya paling lambat kami terima tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," tandasnya kepada GoRiau. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/