Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
14 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 menit yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Home  /  Berita  /  Riau

Edarkan Uang Palsu Hingga Setengah Miliar, Dua Warga Riau Ditangkap

Edarkan Uang Palsu Hingga Setengah Miliar, Dua Warga Riau Ditangkap
Uang palsu yang diamankan
Kamis, 10 Januari 2019 21:54 WIB
Penulis: Hermanto Ansam

PEKANBARU - Polres Dumai menangkap dua orang pria yang diduga terlibat kepemilikan dan pengedaran uang palsu sebanyak Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah. Kedua pelaku yakni MF (28), warga Kota dan RW (33), warga ‎Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Awalnya tim Reskrim mendapat informasi dari warga bahwa pria insial MF menyimpan uang rupiah yang diduga palsu senilai  Rp 27 juta. Lalu petugas menyelidiki dan berhasil menangkap MF," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Kamis (10/1/2019).

MF ditangkap saat berada di Jalan Siliwangi Gang Sentosa Kelurahan Tanjung Palas Kota dumai, di rumah mertuanya. Kemudian petugas menggeledah rumah tersebut dan berhasil menemukan uang palsu Rp 27 juta.

‘’Uang itu disimpan pelaku di belakang rumah mertuanya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polres Dumai," kata Restika.

Saat diinterogasi, MF mengaku dia mendapatkan uang palsu tersebut dari RW alias Adi warga Jangkang Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap RW di daerah Jangkang rt.2 Kelurahan Deluk Kecamatan Bantan, Bengkalis. 

"Barang bukti yang ditemukan dari tersangka RW berupa uang senilai Rp  479.300,000. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini, karena diduga ada keterlibatan salah seorang polisi di Bengkalis," tegas Restika. 

Polisi juga akan‎ melakukan pemeriksaan ke percetakan, serta melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Bank Indonesia dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka lainnya.

"Kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus uang palsu yang cukup besar barang buktinya ini," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 itu. (gs1)

Kategori:Peristiwa, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/