Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
2
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
4 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
4 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
4 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
3 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
3 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buka Praktik Pijat Ilegal di Palembang, 20 WNA Asal Malaysia, China dan Belgia Dicokok Imigrasi

Buka Praktik Pijat Ilegal di Palembang, 20 WNA Asal Malaysia, China dan Belgia Dicokok Imigrasi
Kamis, 10 Januari 2019 15:31 WIB
PALEMBANG - Buka praktik terapi pijat secara ilegal di Palembang, 20 warga negara asing (WNA) ditangkap keimigrasian. Mereka terancam dideportasi dan juga dikenakan hukuman pidana.

Dari seluruh WNA, 16 diantaranya berasal dari Malaysia, 2 dari China, 1 Hongkong, dan 1 lainnya Belgia. Mereka diringkus saat membuka praktek pengobatan di Hotel Novotel Palembang, Rabu (9/1).

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hury mengungkapkan, penangkapan berdasarkan dua alasan, yakni menyalahi kunjungan wisata dan membuka praktik pengobatan tanpa izin. Mereka sudah berada di Palembang sejak tiga hari lalu.

"20 WNA kita amankan, mereka membuka praktek pijat ilegal di sebuah hotel," ungkap Sudirman, Kamis (10/1).

Dikatakannya, kelompok terapi asing bernama CLM itu mematok tarif pengobatan sebesar Rp 4,5 juta orang. Dalam sehari, ada ratusan pasien yang datang untuk berobat. "Mereka buka informasi dan pendaftaran secara online. Pendapatan mereka per hari bisa satu miliar rupiah," ujarnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka sebelumnya telah membuka praktek serupa di Medan dan Bali. Pengobatan di setiap kota yang dikunjungi tak lebih dari tiga hari saja agar luput dari pantauan petugas.

"Kita akan dalami lagi kenapa mereka bisa sampai ke Palembang, siapa tahu ada yang bertugas petunjuk jalan atau lainnya, termasuk juga hotel sebagai penyedia tempat," kata dia.

Selain deportasi, Sudirman akan mengarahkan kasus ini ke pidana umum. Sebab, praktek pengobatan dan penyedia tenaga kerja harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan atau Ketenagakerjaan.

"Saya maunya mereka dipidana penjara, didenda juga. Kita dorong untuk itu, tidak hanya deportasi," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/