Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
22 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Perusahaan di Kuansing Diminta Bayar Gaji Karyawan Rp2,8 Juta per Bulan

Perusahaan di Kuansing Diminta Bayar Gaji Karyawan Rp2,8 Juta per Bulan
Kepala DPMPTSP Naker Kuansing Linskar
Rabu, 09 Januari 2019 11:42 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meminta perusahaan yang ada di Kuansing untuk mentaati ketetapan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing Linskar melalui Sekretaris Mardansyah, Rabu (9/1/2019) pagi di Telukkuantan.

"UMK untuk Kuansing adalah Rp2.806.604,49 dan kita harapkan perusahaan membayarkan upah sesuai ketetapan itu," ujar Mardansyah.

UMK Kuansing 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen jika dibandingkan pada tahun 2018 lalu. Mardansyah mengingatkan perusahaan agar tetap mempedomani aturan yang berkaitan ketenagakerjaan.

Jika ada yang melanggar aturan, DPMPTSP Naker Kuansing siap untuk memfasilitasi. Seperti tahun 2018, DPMPTSP Naker menyelesaikan 9 kasus perselisihan hubungan industrial.

"Kasus perselisihan dengan tingkat masalah yang berbeda-beda, diantaranya mutasi karyawan dan pesangon," tutup Mardansyah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/