Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
16 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
19 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasca Bebas, Alvin Lim Sebut Akan Lanjutkan Kasus Allianz ke Proses Hukum

Pasca Bebas, Alvin Lim Sebut Akan Lanjutkan Kasus Allianz ke Proses Hukum
Rabu, 09 Januari 2019 00:01 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Pasca dibebaskan pada 26 Desember 2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara nasabah Allianz, Alvin Lim menyatakan akan melanjutkan kasus terhadap Allianz ke proses hukum.

Dengan demikian, status Alvin Lim bukan lagi tahanan tetapi sebagai warga negara bebas. "Banyak pengacara yang terjerumus kasus baik kriminal maupun suap tetapi baru kali ini ada pengacara yang bisa bebas demi hukum dan keluar dari penjara. Bahkan, pengacara Allianz, Lucas malah ditangkap KPK," ujar Alvin Lim kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/1/2019).

Menurut Alvin, Lucas adalah pengacara yang disewa oleh Allianz untuk melaporkan balik dirinya yang tidak sesuai prosedur sehingga Alvin Lim ditahan tanpa melaui proses pemeriksaan.

Alvin juga menyebutkan akan terus melanjutkan kasus yang tertunda dimana Direktur Utama dan Manajer Klaim  Allianz ke proses hukum.

"Keadilan harus ditegakkan dan oknum mafia hukum yang selalu meresahkan masyarakat harus diadili. Perusahaan Allianz yang melanggar hukum juga harus dicabut izinnya oleu pengadian sesuai UU Perlindungan Konsumen Pasal 63," tegas Alvin.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan lima tersangka terkait kasus laporan dugaan penipuan klaim asuransi nasabah PT Allianz Life Indonesia. Empat tersangka diduga merupakan nasabah PT Allianz Life Indonesia berinisial DI, AA, MW, BW, dan seorang lagi diduga kuasa hukum para tersangka berinisial AL.

Menurut Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra menduga otak pelaku penipuan klaim asuransi itu adalah AL. AL yang berprofesi sebagai pengacara setelah mendapat keterangan kepolisian.

"Kami telah terima surat perkembangan hasil penyelidikan, SP2HP ini telah disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum Allianz, bahwa Polda Metro tetapkan lima tersangka. Dan satu lagi berinisial AL, orang ini setelah kami minta cek adalah kuasa hukum dari terlapor. Setelah kami telusuri kami penasaran, kita laporkan empat kok tersangkanya lima," kata Eko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/3).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/