Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jejak Bagus Bawana: Sebar Suara Hoax 7 Kontainer, Buang HP, Kabur ke Sragen

Jejak Bagus Bawana: Sebar Suara Hoax 7 Kontainer, Buang HP, Kabur ke Sragen
Rabu, 09 Januari 2019 22:32 WIB
JAKARTA - Aktor intelektual hoax 7 kontainer surat suara tercoblos masih diburu. Polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka termasuk Bagus Bawana Putra (BBP), pembuat hoax lewat rekaman suara/voice note sekaligus penyebar.

"Modus operandi pelaku adalah mem-posting melalui Twitter terkait 7 kontainer di Tanjung Priok, yang bersangkutan juga dengan sengaja melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada 7 kontainer terkait surat suara yang sudah dicoblos," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Setelah hoax yang dibuatnya viral, Bagus menonaktifkan akun media sosialnya serta membuang ponsel dan SIM card ponsel-nya. Bagus kemudian meninggalkan rumahnya di Bekasi untuk melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah. Polisi menangkapnya pada Senin (7/1) pukul 02.00 WIB dini hari.

"Unsur kesengajaan sangat terpenuhi, yang bersangkutan sudah mempersiapkan, membuat secara pribadi. Unsur dengan sengaja ini, yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan," ujar Dani.

Sebelum Bagus tertangkap, polisi lebih dulu menangkap tiga orang yang berperan sebagai penyebar hoax surat suara tercoblos J, HY, dan LS.


"Para pihak yang terlibat secara aktif dalam penyebaran berita hoax tersebut akan dikejar. Kami masih periksa siapa aktor intelektualnya. Kami masih selidiki siapa aktor intelektualnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

Bagus dijerat polisi dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/