Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
18 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Riau

Kasus Korupsi BPMPKB Kuansing Sudah P-21, Pelimpahan Tersangka Dijadwalkan Bulan Depan

Kasus Korupsi BPMPKB Kuansing Sudah P-21, Pelimpahan Tersangka Dijadwalkan Bulan Depan
Selasa, 08 Januari 2019 12:33 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Berkas perkara tersangka dugaan korupsi di BPMPKB Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah P-21 atau dinyatakan lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada Februari mendatang.

"Berkasnya sudah P-21 pada Desember 2018 lalu," ujar Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah kepada GoRiau.com, Selasa (8/1/2019) di Telukkuantan.

Dikatakan Kadarusmansyah, pelimpahan tersangka dan barang bukti masih menunggu permintaan dari jaksa. Kendati demikian, ia menyatakan pelimpahan akan dilaksanakan paling lambat pada Februari mendatang.

"Ada dua tersangka yang ditetapkan pada kasus ini. Yakni, Iw selaku kepala dan Zh selaku bendaharawan," papar Kadarusmansyah.

Hasil pemeriksaan inspektorat, kerugian negara atas penyalahgunaan APBD 2017 lebih dari Rp500 juta. Kini, OPD tersebut sudah berganti nama menjadi Dinas pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

Begitu juga hasil pemeriksaan yang dilakukan BPKP, dimana kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka hampir mencapai Rp600 juta. Penetapan dua tersangka ditetapkan setelah adanya hasil audit BPKP. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/