Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
11 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
9 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
7 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
7 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

Diduga Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, 5 Terduga Korupsi Drainase Paket A Pekanbaru Diserahkan ke Pengadilan

Diduga Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, 5 Terduga Korupsi Drainase Paket A Pekanbaru Diserahkan ke Pengadilan
Selasa, 08 Januari 2019 15:36 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait korupsi pembangunan drainase paket A Jalan Soekarno Hatta untuk disidangkan.

Adapun lima terdakwa yang akan memasuki agenda persidangan tersebut adalah Sabar Jasman, Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama Ichwan Sunardi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiadi, konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, Windra Saputra, selaku ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp2.523.979.195.

"Perdana di tahun ini, kita terima berkas perkara korupsi drainase dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru," sebut Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring kepada GoRiau, Selasa (8/1/2019) siang

"Kendati majelis hakimnya belum ditetapkan, perkara ini dijadwalkan persidangannya pada pekan depan," sambung Deni

Berdasarkan dakwaan Jaksa Drainase Paket A yang dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau.

Proyek dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000, dikerjakan oleh PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran yang diajukan sebesar Rp11.450.609.000. 

Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase tersebut. Dimana pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persen

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian miliaran rupiah sebesar Rp2.523.979.195. 

"Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 Psebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Deni. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/