Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Riau

Dapat Alokasi Rp7 M, Bappeda Bengkalis Gelar Rakor Bahas Dana Kelurahan

Dapat Alokasi Rp7 M, Bappeda Bengkalis Gelar Rakor Bahas Dana Kelurahan
Sekretaris Bappeda Bengkalis, Tajul Mudarris membuka rapat koordinasi tentang pengelolaan dana kelurahan
Selasa, 08 Januari 2019 21:45 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Bappeda Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas rencana pengelolaan dana kelurahan. Dana kelurahan merupakan program baru Pemerintah Pusat yang diberlakukan mulai tahun 2019.

  Rapat yang dimoderasi Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Budaya, Jefalinus ini dibuka  secara resmi Sekretaris Bappeda, H Tajul Mudarris, bertempat di ruang rapat Bappeda Lantai II, Selasa (8/1/2019).

Dalam rapat tersebut, Tajul mengatakan pada tahun ini melalui program dana kelurahan  dari Pemerintah Pusat, Kabupaten Bengkalis mendapatkan alokasi dana kelurahan sebesar  Rp7 miliar lebih yang akan disalurkan ke 19 kelurahan.

Dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana diatur  dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

  Terkait pemanfaatan dana tersebut, Tajul mengatakan perlu koordinasi dengan seluruh OPD termasuk pihak kecamatan. Langkah-langkah apa yang perlu dilakukan agar dana kelurahan bisa segera dimanfaatkan mengingat petunjuk teknis  dari Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegaitan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan belum ada.

BPKAD Bengkalis diwakili Kepala Bidang Anggaran, Arlys Suhatman mengatakan, kalau dibagi rata dana kelurahan sebesar Rp7 miliar lebih tersebut, maka satu kelurahan akan mendapatkan Rp370 juta lebih per kelurahan.

  “Tergantung  petunjuk teknisnya nanti seperti apa, apakah dibagi rata atau ada kriteria tertentu sehingga  setiap kelurahan tidak mendapatkan dana kelurahan yang sama,” kata Arlys.

Terlepas bagaimana penetapan besar alokasi anggaran per kelurahan, menurut Arlys ada persoalan lain yang muncul yaitu tentang penatausahaan dana tersebut. Dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, disebutkan untuk mengelola dana kelurahan, Kepala Daerah menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Padahal, selama ini untuk kegiatan di kelurahan dengan anggaran di kecamatan, lurah bertindak selaku PPTK. Tidak hanya itu, Permendagri juga mengamanatkan lurah selaku KPA menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu. “Selama ini hal itu tidak kita lakukan,” kata Arlys.

  Berbagai pandangan juga disampaikan oleh para camat yang turut hadir  saat itu, salah satunya  Camat Mandau Riki Rihardi. Riki mengatakan, dirinya menyambut baik adanya dana kelurahan ini karena sangat membantu percepatan pembangunan di kelurahan. Namun demikian, agar tidak timbul persoalan di kemudian hari, maka pengelolaan  dana kelurahan ini harus  memiliki landasan hukum yang jelas. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/