Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Pekanbaru Pasang Stiker Pada APK yang Langgar Aturan

Bawaslu Pekanbaru Pasang Stiker Pada APK yang Langgar Aturan
Salah satu APK yang dipasang stiker oleh Bawaslu
Senin, 07 Januari 2019 21:05 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru memasang stiker yang bertuliskan 'melanggar aturan'  pada Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang melanggar aturan. Pemasangan stiker ini dilakukan sejak Senin sore, (7/1/2019) di sekitar 20 baliho yang terpasang di papan iklan berbayar atau billboard.

Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kita Pekanbaru, Rizqi Abadi mengatakan kegiatan ini adalah tindakan Bawaslu mencopot baliho - baliho yang terpasang di Billboard beberapa waktu lalu.

"Karena banyak APK peserta Pemilu yang melanggar aturan, yang terpasang di Billboard. Bawaslu Kota Pekanbaru akhirnya memasang tanda atau informasi sebagai peringatan, kita tempelkan tanda itu di APKnya," ujar Rizqi.

Rizqi menambahkan, pemasangan tanda ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990. Selain mencopot APK yang menyalahi aturan, Bawaslu memberi stiker atau label bahwa APK yang dipasang peserta pemilu menyalahi aturan.

"Dengan begini, masyarakat juga bisa tahu bahwa APK tersebut melanggar aturan. Tidak tebang pilih, kita akan lanjutkan pemasangan stiker ini, di APK melanggar lainnya," terangnya. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/