Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Riau

Gasak Rumah Tetangga, Pemuda 26 Tahun di Pangkalan Kerinci Tak Berkutik Setelah Digeledah

Gasak Rumah Tetangga, Pemuda 26 Tahun di Pangkalan Kerinci Tak Berkutik Setelah Digeledah
Minggu, 06 Januari 2019 10:36 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Pemuda 26 tahun berinisial Ga, warga Desa Delik, Kecamatan Pelalawan terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Pelalawan.

Ia ditahan lantaran terbuki telah melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri, Roy Novem Harapan Lumban (39) yang tinggal di Jalan Keluarga, Kota Pangkalan Kerinci.

Dengan mudah pelaku memasuki rumah korban. Pasalnya, pelaku sudah mengetahui kebiasaan, termasuk jam kerja korban.

"Waktu itu, korban sepulang dari bekerja melihat pintu belakang rumah terbuka dan grandel pintu telah rusak," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Bripka Very Firmansyah, Minggu (6/1/2019).

Lanjutnya, kemudian pelapor mengecek isi rumah dan barang berupa 2 buah tabung gas elpigi ukuran 3 Kg, 1 pasang sepatu Safety, 1 unit mesin pompa air dan 1 unit handphone merk Evercros hilang.

"Namun pelapor sudah curiga kepada tetangga rumahnya. Kemudian pelapor menggeledah rumah terlapor Ga dan benar didapatkan 2 buah tahung gas elpigi berukuran 3 kg," terangnya.

Dikatakan Paur Humas, kemudian pelapor membawa terlapor Ga ke Polres Pelalawan. "Petugas melakukan cek TKP di rumah pelapor dan melakukan penggeledahan rumah terlapor dan didapatkan 1 unit hanphone beserta kotaknya, obeng minus gagang merah," pungkas Bripka Very kepada GoRiau. ***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/