Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Tersandung Kasus Korupsi, 25 ASN Bengkalis Diberhentikan

Tersandung Kasus Korupsi, 25 ASN Bengkalis Diberhentikan
Kamis, 03 Januari 2019 15:30 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Sebanyak 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkalis resmi diberhentikan. ASN yang dipecat merupakan mereka yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis Zainuddin, pemberhentian terhadap 25 ASN tersebut setelah pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) dari Kemenpan-RB sekitar bulan Desember lalu.

"Sebanyak 25 orang sudah kita putuskan pemberhentian, artinya mereka sudah resmi berhentikan menjadi pegawai negeri sipil," ungkapnya, Kamis (3/1/2019).

Diutarakannya, SK Pemberhentian sudah disampaikan kepada ASN bersangkutan melalui Kepala Dinas dimana tempat ke 25 ASN tersebut bekerja.

"Kita sudah sampaikan melalui rapat bersama pak Sekda dengan kepala dinas ASN ini, SK kita berikan melalui kepala dinas dan kepala dinas berkewajiban menyampaikan itu," ujar Zainuddin lagi.

Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis menegaskan, 25 ASN yang dipecat tidak akan mendapat haknya lagi sebagai pegawai termasuk uang pensiunan. Kecuali Taspen yang menjadi hak mereka.

Di Riau terang Zainuddin, Bengkalis merupakan kabupaten pertama mengeluarkan pemberhentian terhadap ASN terlibat kasus Tipikor.

ASN terlibat korupsi yang masih menerima hak berupa pensiunan adalah ASN yang mengajukan pensiun dini sebelumnya kasus inkrah.

"Bagi mereka yang ngambil pensiun dulu, tidak terkena sangsi pemberhentian dan gaji (pensiun) mereka tetap diterimanya,"pungkas Zainuddin.***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/