Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
19 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
17 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Riau

Terlibat Korupsi, Bupati Mursini Berhentikan 11 PNS

Terlibat Korupsi, Bupati Mursini Berhentikan 11 PNS
Sekda Dianto Mampanini
Kamis, 03 Januari 2019 20:50 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini memberhentikan 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat korupsi.

"Surat pemberhentian sudah diteken bupati. Kalau tidak diberhentikan, maka KPK dan BKN akan mempertanyakan hal tersebut," ujar Sekda Dianto Mampanini kepada GoRiau.com, Kamis (3/1/2019) di Telukkuantan.

Dianto berharap, PNS yang disampaikan BKN tertanggal 6 November 2018 dapat menerima keputusan tersebut.

Kendati surat pemberhentian sudah diteken bupati, Dianto menyatakan mereka masih punya peluang untuk kembali sebagai PNS. Tentunya, jika MK memenangkan gugatan mereka.

"Saat ini sedang proses di MK. Kalau seandainya pasal yang diuji tersebut dihapuskan MK, tentu keputusan bupati memberhentikan mereka dicabut lagi," terang Dianto.

Adapun 11 PNS Kuansing yang diminta BKN untuk diberhentikan bupati yakni Fd, Gw, Hd, Ew, BA, BS, Yh, Ed, Ar, Br dan Am. Dalam suratnya, BKN menyatakan sudah ada keputusan pengadilan tetap yang menyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah. Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau korupsi. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/