Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
13 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
13 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
12 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Riau

Terlibat Korupsi, Bupati Mursini Berhentikan 11 PNS

Terlibat Korupsi, Bupati Mursini Berhentikan 11 PNS
Sekda Dianto Mampanini
Kamis, 03 Januari 2019 20:50 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini memberhentikan 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat korupsi.

"Surat pemberhentian sudah diteken bupati. Kalau tidak diberhentikan, maka KPK dan BKN akan mempertanyakan hal tersebut," ujar Sekda Dianto Mampanini kepada GoRiau.com, Kamis (3/1/2019) di Telukkuantan.

Dianto berharap, PNS yang disampaikan BKN tertanggal 6 November 2018 dapat menerima keputusan tersebut.

Kendati surat pemberhentian sudah diteken bupati, Dianto menyatakan mereka masih punya peluang untuk kembali sebagai PNS. Tentunya, jika MK memenangkan gugatan mereka.

"Saat ini sedang proses di MK. Kalau seandainya pasal yang diuji tersebut dihapuskan MK, tentu keputusan bupati memberhentikan mereka dicabut lagi," terang Dianto.

Adapun 11 PNS Kuansing yang diminta BKN untuk diberhentikan bupati yakni Fd, Gw, Hd, Ew, BA, BS, Yh, Ed, Ar, Br dan Am. Dalam suratnya, BKN menyatakan sudah ada keputusan pengadilan tetap yang menyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah. Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau korupsi. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/