Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
14 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
13 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
9 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Tahun Sejak Diberlakukan, Retribusi IMTA Pelalawan Masih Nihil

Dua Tahun Sejak Diberlakukan, Retribusi IMTA Pelalawan Masih Nihil
Kamis, 03 Januari 2019 11:16 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Retribusi Izin Mempekerjakan Tenagakerka Asing (IMTA) sudah diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, sejak Januari 2017 lalu. Namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini masih nihil.

Setelah dua tahun diberlakukan, hingga saat ini belum ada Tenaga kerja Asing (TKA) yang mengurus perpanjangan IMTA di Kabupaten Pelalawan.

Plt Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Atmonadi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi pada pelaksanaan masih nol persen atau nihil.

"Sampai sekarang, belum ada realisasi. Karena banyak pekerja lintas wilayah yang pungutan pajaknya oleh provinsi," jelasnya.

Diungkapkan Atmonadi, bahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan provinsi maupun pusat. Namun lagi-lagin terbentur dengan aturan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan provinsi dan pusat, hasilnya juga tidak maksimal karena terbentur aturan dan dalam peraturan yang berhak mendapat PAD provinsi," paparnya, Kamis (3/1/2019). ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/