Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Riau

RSUD Tengku Rafian Kabupaten Siak Berubah Menjadi UPT Dinas Kesehatan, Ini Direkturnya yang Baru Dilantik

RSUD Tengku Rafian Kabupaten Siak Berubah Menjadi UPT Dinas Kesehatan, Ini Direkturnya yang Baru Dilantik
Direktur UPT RSUD Tengku Rafian Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr Benny Chairuddin Sp An
Rabu, 02 Januari 2019 18:58 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
SIAK - Bertempat di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak baru saja berlangsung prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat Administrator, pejabat Pengawas, Jabatan Fungsional P2UPD, serta Auditor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dalam pengambilan sumpah tersebut juga terlihat dr Benny Chairuddin Sp An yang tadinya menjabat sebagai Direktur RSUD Tengku Rafian Kabupaten Siak, dilantik menjadi Direktur UPT RSUD Tengku Rafian Dinas Kesehatan Kabupaten Siak oleh Bupati Siak, Drs H Syamsuar, Rabu (2/1/2019) menjelang petang.

Perubahan status dari Direktur RSUD menjadi Direktur UPT RSUD Tengku Rafian Dinas Kesehatan Kabupaten Siak ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 43.

Secara substansi menyatakan bahwa terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. 

Nah sampai disinilah sebenarnya berakhirnya riwayat Lembaga Teknis Daerah yaitu RSD dan berubah bentuk menjadi UPTD dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 

Rumah Sakit Daerah sebagai sebuah lembaga dibawah Bupati/Walikota langsung dan berubah menjadi hanya sebuah unit dibawah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

"Benar, sekarang RSUD berubah menjadi UPTD, itu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016," kata dr Benny Chairuddin Sp An usai dilantik. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/