Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
22 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
22 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
22 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
6 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Ikut Deklarasi Dukung Jokowi, Bupati dan Walikota se-Riau Dapat Surat Teguran

Ikut Deklarasi Dukung Jokowi, Bupati dan Walikota se-Riau Dapat Surat Teguran
Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim
Rabu, 02 Januari 2019 11:14 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim telah meneken surat teguran bagi para kepala daerah di Riau yang mengikuti deklarasi relawan Projo untuk mendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo - Ma'aruf Amin pada 10 Oktober 2018 lalu, di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Sedikitnya 10 kepala daerah baik bupati dan walikota se-Riau yang mendapat teguran.

"Teguran sudah, dua hari yang lalu sudah saya teken surat tegurannya," kata Gubri di Kantor Gubernur Riau, Rabu (2/1/2019).

Ia menegaskan, bahwa surat teguran darinya itu sesuai surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Di mana, berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Isinya itu (kepala daerah) pertama tidak mempergunakan aset negara kalau dia kampanye, seperti menggunakan mobil plat merah dan sebagainya," katanya.

Oleh karena itu, Gubri meminta kepada kepala daerah di Riau agar kejadian sama jangan sampai terulang kembali di provinsi Riau.

"Pokoknya yang begitu-begitu jangan sampai terulang lagi. Itu isinya yang saya baca, arahan Dirjen Otonomi Daerah pak Sumarsono juga seperti itu. Jadi kita terjemahkan surat itu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan, pihaknya tengah memproses surat tersebut.

"Suratnya sudah diteken pak gubernur. Sekarang sedang proses, mungkin hari ini kita kirim kepada yang bersangkutan karena kemarin libur," ungkapnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/