Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KontraS: Polisi, Tolong Hentikan Pelarangan Aksi Kamisan Jayapura, Papua

KontraS: Polisi, Tolong Hentikan Pelarangan Aksi Kamisan Jayapura, Papua
Sabtu, 29 Desember 2018 12:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam pelarangan Aksi Kamisan di Jayapura, pada 27 Desember 2018, oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura.

Pelarangan ini menunjukan semakin meluasnya represi negara terhadap hak – hak kebebasan berekspresi dan berkumpul serta kebebasan untuk menyatakan pendapat di muka umum di Papua atau untuk Papua.

"Kami mengingatkan bahwa setiap warga negara dijamin hak – haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tidak terkecuali masyarakat Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) Undang – Undang No.12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil," ujar Koordinator KontraS, Yati Andriyani, Jumat (29/12/2018) di Jakarta.

Menurutnya, tindakan Polresta Jayapura melarang Aksi Kamisan di Jayapura, selain bertentangan dengan jaminan perlindungan hak – hak di atas, juga bertentangan dengan janji pemerintah untuk menyelesaiakan pelanggaran HAM di Papua.

"Diantaranya penyelesaian kasus Wasior Wamena, Paniai dan lainnya. Dalam hal ini, bagaimana kasus – kasus pelangggaran HAM di Papua dapat diselesaikan jika ekspresi masyarakat Papua untuk menyuarakan pelanggaran HAM di Papua saja dilarang. Lebih jauh, tindakan pelarangan ini adalah tindakan diskriminatif, mengingat Aksi Kamisan di sejumlah kota berjalan cukup baik dan aman," tandasnya.

Terhadap persoalan itu, KontraS mendesak semua lembaga negara terkait untuk menaruh perhatian penuh dan mengambil tindakan yang positif untuk memastikan hak – hak kebebasan berekpresi dan berkumpul di Papua dijamin dan dilindungi, termasuk memberikan jaminan berlangsungnya aksi kamisan di Jayapura.

"Sikap Kepolisian di atas harus dievaluasi untuk mencegah semakin menyempitnya ruang demokrasi di Papua dan untuk Papua. Evaluasi ini juga penting untuk memastikan janji pemerintah untuk menyelesaiakan pelanggaran HAM di Papua tidak kontradiktif dengan tindakan aparat penegak hukum dan keamanan di lapangan," paparnya.

Selainm itu, KontraS juga mendesak agar Presiden Joko Widodo menggunakan otoritasnya dengan memastikan tindakan penegak hukum dan aparat keamanan di Papua tidak mengabaikan prinsip dan nilai demokrasi. Memberikan instruksi kepada Polri memberikan jaminan pelaksanaan Aksi Kamisan di Jayapura.

"Kedua, kami juga minta Kapolda Papua memastikan jajaran dibawahnya, Kapolresta Jayapura untuk bersikap objektif, profesional, proporsional dalam menanggapi Aksi Kamisan di Jayapura. Dalam hal ini peserta Aksi Kamisan di Jayapura telah sangat kooperatif dan terbuka dengan mengikuti aturan secara baik dan tertib," tandasnya.

Ketiga kata dia, Komnas HAM dan Kompolnas RI juga harus segera melakukan kordinasi dan evaluasi dengan Kapolda Papua untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang melarang aksi Kamisan di Jayapura.

"Pelarangan ini selain menyalahi prinsip demokrasi dan HAM, juga bertentangan dengan tugas Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/