Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jumat Besok, Bawaslu Panggil KPU Hadiri Sidang Kasus DCT Oesman Sapta

Jumat Besok, Bawaslu Panggil KPU Hadiri Sidang Kasus DCT Oesman Sapta
Kamis, 27 Desember 2018 22:49 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Komisi pemilihan Umum (KPU) untuk hadir dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif pencalonan anggota DPD Oesman Sapta Odang (OSO) besok. Agenda sidang yakni pemeriksaan pokok laporan dari kubu OSO.

"Jika KPU siap, maka sekaligus bisa sampaikan terhadap pokok laporan yang disampaikan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Desember 2018.

Ratna mengatakan, Bawaslu sudah mengirimkan surat undangan untuk KPU. Bawaslu akan menerima siapa pun perwakilan KPU yang diutus.

"Tergantung seperti apa yang kita lihat di beberapa sidang kan biasanya KPU hadir sendiri, tapi juga kadang diwakili, jadi boleh siapa pun sepanjang ada surat kuasa dari KPU," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum mendapat surat panggilan dari Bawaslu. Arief hanya memastikan dirinya tidak bisa menghadiri langsung sidang kasus OSO lantaran berbarengan dengan rapat terkait debat Pilpres 2019.

"Kalau ada komisioner, nanti kita minta komisioner yang hadiri. Kalau tidak ada, yang hadir nanti kita beri kuasa kepada yang menangani masalah ini," jelas Arief.

Proses administrasi OSO sebagai calon anggota DPD masih menuai polemik. KPU meminta OSO mundur sebagai pengurus parpol jika ingin nyaleg DPD. Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang berisi larangan pengurus parpol nyaleg DPD. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018.

Namun, OSO melawan. Ia menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. OSO juga menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KPU tetap berpegang pada putusan MK kalau calon anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. KPU juga menegaskan tak akan memperpanjang batas waktu bagi OSO menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol yang ditenggat 21 Desember 2018. 

Bila dalam tenggat waktu itu tak kunjung memberikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai, OSO otomatis tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPD di Pileg 2019.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/