Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
11 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
9 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dinilai Malas, BK DPD RI Berhentikan Sementara Maimanah Umar

Dinilai Malas, BK DPD RI Berhentikan Sementara Maimanah Umar
Maimanah Umar. Dok GoNews.co
Senin, 24 Desember 2018 20:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Selain GKR Hemas, Badan Kehormatan (BK) DPD RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap dua orang anggotanya. Yak­ni senator asal Riau, Hj Maimanah Umar.

Ia dijatuhi sanksi itu karena dinilai malas dan telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI. Pemberhentian keduanya telah disampaikan dalam sidang peripurna, Kamis (20/12) lalu.

Dari keterangan Ketua BK DPD RI Mervin S Komber, Jumat (21/12), Hemas diberhentikan karena sudah lebih 6 kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

"Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna," kata Mervin.

Senator lain yang menerima sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis adalah Maimanah Umar. Sanksi berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Menurut Mervin, BK DPD RI menjatuhkan saksi pemberhentian sementara kepada kedua senator itu karena terbukti telah me­langgar UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI. Sebelumnya, BK sudah pernah memberikan sanksi peringatan lisan dan tertulis namun tidak ada perubahan. 

Dijatuhinya hukuman untuk Maimanah dan Hemas ini diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI. Yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di sidang paripurna DPD RI dan juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

"Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Hemas hanya untuk Maimana saja. Sebelumnya senator Bali Arya Wedakarna juga sudah kena sanksi sama, dan beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. Jadi berlaku sementara untuk semua," tegas Mervin.

Langkah BK ini seiring de­ngan upaya penertiban anggota DPD agar bisa bekerja maksimal mewakili daerah pemilihannya memperjuangkan aspirasi daerah. BK tidak ingin uang rakyat dan amanah rakyat disia-siakan sehingga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada DPD secara kelembagaan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/