Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
16 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal GKR Hemas, Benny: Cuma Tandatangan Tapi Tak Hadir, Itu Tindakan Manipulatif

Soal GKR Hemas, Benny: Cuma Tandatangan Tapi Tak Hadir, Itu Tindakan Manipulatif
Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani. (istimewa)
Minggu, 23 Desember 2018 04:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - GKR Hemas menolak pemberhentian dirinya oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebagai senator asal Yogjakarta.

Pemberhentian Hemas oleh BK DPD RI dilakukan setelah setahun belakangan jarang hadir rapat DPD. Meskipun tetap tandatangan kehadiran.

Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani menilai Hemas selalu aktif tandatangan kehadiran, tapi kata Benny faktanya ratu Yogyakarta itu tidak pernah hadir.

"Pernyataan Hemas itu hanya upaya membela diri. Karena yang dimaksud di Tata Tertib DPD tentang kehadiran itu ya jelas terkait kehadiran secara fisik. Jika hanya membubuhkan tandatangan sementara secara fisuk tidak hadir di Paripurna dan itu dianggap sebagai kehadiran, maka itu adalah tindakan manipulatif," ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).

Tindakan manipulatif itu kata Benny, justru mencederai aturan, terlebih lagi Hemas selalu mengambil hak-haknya tanpa dibarengi dengan tugas dan kewajibannya sebagai Senator.

"Gaji yang diterima itu kan bersumber dari uang rakyat, uang para petani, nelayan, pemulung sampah, dan lainnya. Mereka menggaji kita, agar bekerja mewujudkan cita-cita dan harapan mereka," tandasnya.

"Lalu kalau kita malas dan sering bolos masuk kantor, dan tidak terlibat dalam rapat-rapat di kantor, lalu apa layak kita menerima bayaran atau gaji dari Rakyat," timpalnya.

Ditambahlagi kata dia, sikap Hemas yang tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta  juga dinilai aneh. "Ini aneh,  kalau memang tidak suka atau tidak mengakui Oesman Sapta sebagai Pimpinan DPD RI, harusnya jangan ambil gaji, tunjangan atau fasiltas lainnya. Lah ini buktinya Hemas terus menerus menikmati itu. Apakah tidak malu dengan rakyat yang diwakilinya?," tegas Senator asal Sulut itu.

Dan mirisnya lagi kata Benny, sudah ketahuan malas dan sering bolos, tapi masih mau melempar bola seolah-olah yang malas dan salah adalah Ketua DPD.

"Ini jelas logikanya engak masuk. Disatu sisi dia bilang Pak Oso Malas, tapi disi lain dia tidak mau masuk setiap sidang-sidang karena alasan yang mimpin sidang adalah Pak Oso. Disini saja dia sudah bohong, karena sebaliknya Hemas malas masuk karena pak OSO selalu rajin mimpin sidang," pungkasnya.

BK DPD sebelumnya memberhentikan GK Hemas karena daftar kehadiran setahun belakangan ini sungguh memprihatinkan. Dari 85 rapat atau sidang, Ratu Yogya itu hanya dua kali menampakkan batang hidungnya. Itupun hanya datang membubuhkan tanda-tangan kehadiran. Setelah itu langsung balik kanan.

Sementara 80 kali rapat lainnya, Hemas memberikan keterangan izin, 1 (satu) kali sakit, dan 2 (dua) kali tanpa keterangan.

Sebelum putusan pemecatan terhadap Hemas pada sidang paripurna lalu, sebenarnya Badan Kehormatan (BK) DPD sudah memberikan surat peringatan atas kemalasannya mengikuti sidang atau rapat DPD. Surat yang ditandatangani lengkap oleh Pimpinan BK itu ditujukan Hemas pada 15 Oktober 2018. 

"Telah diberikan teguran atas ketidakhadiran secara fisik. Yakni telah melakukan pelanggaran pasal 28 ayat (1) huruf b, Peraturan DPD RI tentang kode etik. Di mana hal ini merupaka pelanggaran kode etik. Diingatkan kepada Ibu GKR Hemas untuk meningkatkan kehadiran pada Sidang/rapat selanjutnya," demikian bunyi salah satu kesimpulan siaran pers.

Selain melanggar kode etik DPD, Hemas juga dianggap telah mengkhianati sumpahnya sebagai angggota DPD. Dalam pasal 254 Undang-undang MPR, DPR, dan DPD (MD3) disebutkan bahwa sumpah anggota DPD harus memenuhi kewajibannya dan bekerja sungguh-sungguh sebagai anggota DPD.

"Sesuai pasal 307 ayat 2 Undang-undang MD3, seharusnya diberikan sanksi diberhentikan antarwaktu (PAW) mengingat tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan dewan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah." tulis BK DPD. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/