Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
14 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Resahkan Warga, Pencuri Kambuhan Didor Tim Resmob Bitung

Resahkan Warga, Pencuri Kambuhan Didor Tim Resmob Bitung
Minggu, 23 Desember 2018 14:07 WIB
Penulis: C. Karundeng
BITUNG - Kerap meresahkan warga kota Bitung dengan aksi pencuriannya, RP alias Petu (25) harus dihadiahi timah panas oleh Tim Resmob dan Tim Tarsius Polres Bitung, Sabtu (22/12/2018) pukul 13.00 WIB di depan toko Alfamart kompleks terminal Tangkoko Kota Bitung.

Pelaku, Petu yang adalah warga Manembo merupakan penjahat kambuhan yang baru saja keluar dari penjara (residivis) dengan kasus yang sama.

Berbekal informasi dari dua TKP dan dua Laporan Polisi dengan Nomor/796/XI/2018/sulut/Res Btg. Tgl 03 Nopember 2018 dan Laporan Polisi: Nomor/835/XI/2018/sulut/Res Btg. Tgl 14 Nopember 2018, tersebut pihak Polres Bitung segera menindaklanjutinya dengan pengerahan tim Resmob dan Tim Tarsius di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Ada dua laporan yang masuk ke kita, untuk kemudian kami lakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil," ujar Kapolres Kota Bitung Komisaris Besar Polisi Stefanus Michael Tamuntuan dalam rilis tertulisnya, Minggu (23/12/2018).

Selain mengamankan tersangka dan menghadiahi timah panas pada betis kirinya, Polisi juga turut mengamankan barang bukti dari dua TKP di Kelurahan Girian dengan total kerugian Rp 12.000.000,- dan Kelurahan Menembo dengan kerugian Rp 20.000.000,- , seperti, 1 buah Laptop merek axioo warna hitam, 1 buah Laptop merek Apple warna silver, 1 buah Hp Tab merek samsung warna putih, 1 buah hardrayer, 1 buah Camera Canon warna hitam, 1 buah Hp merek Nokia warna hitam dan 12 bungkus rokok dari berbagai merek.

"Pelaku sudah kami lakukan penahanan, ada pula barang bukti yang kami amankan," jelasnya.

Saat menjabat Kapolres Bitung, AKBP Stefanus bersama jajarannya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di kota Bitung. "Sekecil apapun kejahatan mereka (pelaku) jika itu meresahkan masyarakat Bitung maka akan kami tindak tegas dan terukur, biar ada efek jera," tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku, Petu, didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan badan selama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Sulawesi Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/