Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
24 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
3
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
4
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
24 menit yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
11 menit yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

80 Kali Sidang Tak Hadir, GKR Hemas Tetap Ambil Uang Negara Ratusan Juta untuk Kegiatan di Dapil

80 Kali Sidang Tak Hadir, GKR Hemas Tetap Ambil Uang Negara Ratusan Juta untuk Kegiatan di Dapil
Sabtu, 22 Desember 2018 18:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Daftar kehadiran Senator Yogyakarta GKR Hemas setahun belakangan ini sungguh memprihatinkan. Dari 85 rapat atau sidang, Ratu Yogya itu hanya dua kali menampakkan batang hidungnya. Itupun hanya datang membubuhkan tanda-tangan kehadiran. Setelah itu langsung balik kanan.

Sementara 80 kali rapat lainnya, Hemas memberikan keterangan izin, 1 (satu) kali sakit, dan 2 (dua) kali tanpa keterangan. Hal ini diketahui berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh Biro Protokol, Humas, dan Media DPD, Sabtu (22/12).

Sebelum putusan pemecatan terhadap Hemas pada sidang paripurna lalu, sebenarnya Badan Kehormatan (BK) DPD sudah memberikan surat peringatan atas kemalasannya mengikuti sidang atau rapat DPD. Surat yang ditandatangani lengkap oleh Pimpinan BK itu ditujukan Hemas pada 15 Oktober 2018. 

"Telah diberikan teguran atas ketidakhadiran secara fisik. Yakni telah melakukan pelanggaran pasal 28 ayat (1) huruf b, Peraturan DPD RI tentang kode etik. Di mana hal ini merupaka pelanggaran kode etik. Diingatkan kepada Ibu GKR Hemas untuk meningkatkan kehadiran pada Sidang/rapat selanjutnya," demikian bunyi salah satu kesimpulan siaran pers.

Selain melanggar kode etik DPD, Hemas juga dianggap telah mengkhianati sumpahnya sebagai angggota DPD. Dalam pasal 254 Undang-undang MPR, DPR, dan DPD (MD3) disebutkan bahwa sumpah anggota DPD harus memenuhi kewajibannya dan bekerja sungguh-sungguh sebagai anggota DPD.

"Sesuai pasal 307 ayat 2 Undang-undang MD3, seharusnya diberikan sanksi diberhentikan antarwaktu (PAW) mengingat tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan dewan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah."

Parahnya lagi, meski jarang hadir, Istri dari Sri Sultan Hamengku Buwono X itu masih memanfaatkan uang negara untuk kegiatannya. Uang ratusan juta telah masuk ke kantong Hemas dengan alasan untuk kegiatan dapilnya.

"Mengambil hak keuangan, namun tidak melaksanakan kewajibannya," bunyi poin terakhir.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/