Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
22 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
22 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
22 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kerap Bolos dan Malas, GKR Hemas 'Diberhentikan' dari DPD RI

Kerap Bolos dan Malas, GKR Hemas Diberhentikan dari DPD RI
Jum'at, 21 Desember 2018 20:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kabar dari Parlemen Senayan kembali menghangat, senator asal Jogjakarta GKR Hemas dijatuhi hukuman diberhentikan sementara karena dinilai malas dan telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI. Kepastian soal pemberhentian itu disampaikan ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD RI, Kamis (20/12).

Hemas diberhentikan karena sudah lebih 6 kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya. "Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI," tegas Mervin. 

Ternyata bukan saja GKR Hemas dijatuhi hukuman yang sama, senator dari Propinsi Riau Hj Maimana Umar, juga dijatuhi sanksi yang sama di hari yang sama.

Badan Kehormatan tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Hemas dan Maimana saja, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. 

Beberapa anggota dikenakan Sanksi Ringan berupa peringatan tertulis, ada juga yang Sanksi Sedang berupa peringatan tertulis. Menurut Mervin, BK DPD RI menjatuhkan saksi pemberhentian sementara kepada kedua senator karena terbukti telah melanggar UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

"Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara," kata senator asal Papua Barat ini.

Dijatuhinya hukuman untuk Hemas ini diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI, yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI dan juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

"Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Bu Hemas dan Bu Maimana saja. Sebelumnya senator Bali Arya Wedakarna juga sudah kena sanksi sama dan Beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. Jadi berlaku setara untuk semua," tegas Mervin.

Bahkan menurut Mervin, BK juga sebelumnya sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian semnetara kepada senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie, namun yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPD RI.

"Jadi jangan dibaca lain selain dibaca upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. Kami di BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku. Anggota BK pun beberapa kena sanksi sesuai tingkatan, termasuk Bu Maimana. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan," kata Mervin. 

Langkah BK ini seiring dengan upaya penertiban anggota DPD agar bisa bekerja maksimal mewakili daerah pemilihannya memperjuangkan aspirasi daerah. "Jangan sampai uang rakyat dan amanat rakyat disia-siakan sehingga bisa menurunkan kepercayaan rakyat kepada lembaga DPD RI," katanya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/