Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR: KPK Tidak Serius Mengungkap Tuntas Kasus Bank Century

DPR: KPK Tidak Serius Mengungkap Tuntas Kasus Bank Century
Jum'at, 21 Desember 2018 20:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Inisator Hak Angket Century DPR, M. Misbakhun menanggapi pengusutan kasus Bank Century yang masih dipertanyakan.

"Saya lebih senang bicara soal Kasus Century yang stagnan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) daripada membicarakan soal kewenangan Kemenkumham dalam memberikan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang sudah ada aturan dan petunjuk pelaksanaannya yang sudah menjadi hak bagi para terpidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut," ujar Misbakhun kepada GoNews.co melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Legislator Jawa Timur ini mengungkapkan, sebaiknya KPK fokus pada bidang tugasnya yang utama yaitu bagaimana kasus Century bisa dibongkar tuntas sampai kepada pelaku utama dan otak pemberi perintah atas kebijakan bailout yang melanggar hukum tersebut.

"Tugas KPK adalah membongkar aktor pemilik kekuasaan dibalik skandal tersebut. Tidak boleh kasus hanya berhenti di Budi Mulya saja. Sementara KPK seakan-akan stagnan dalam menindak lanjuti kasus Bank Century ini," tandasnya.

"Ada banyak nama yang diduga kuat terlibat seperti mantan Wapres Boediono, ada Miranda Goeltom, dan Raden Pardede. Semuanya disebutkan sebagai bersama-sama turut serta dalam tindak pidana korupsi yg ada dalam putusan Budi Mulya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," paparnya.

Selain itu lanjut Misbakhun, bahkan Sri Mulyani juga sudah pernah di BAP oleh KPK di Washington terkait kasus Century. "Jadi tugas KPK adalah menuntaskan kasus Century bukan malah mengalihkan dengan memberikan komentar atas kewenangan Kemenkumham dalam pemberian hak terpidana dalam mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang memang sudah ada dasar aturannya," tegasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/