Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  GoNews Group

OTT di Kemenpora, Uang Ratusan Juta dan Total 9 Orang Diamankan KPK

OTT di Kemenpora, Uang Ratusan Juta dan Total 9 Orang Diamankan KPK
Rabu, 19 Desember 2018 00:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp300 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga malam ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa selain uang tunai, KPK mengamankan sebuah kartu ATM berisi uang dengan nilai ratusan juta.

"Setelah kami mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora, KPK melakukan cross check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang Rp100 juta-an," ujar Agus, Selasa (18/12/2018).

KPK menduga terjadi yang transaksi terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sejauh ini ada sembilan orang yang diamankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut.

Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik Pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI.

"Untuk sementara baru hal ini yang bisa kami sampaikan, besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK," lanjut Agus.

Sesuai ketentuan, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:KPK
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/