Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
1 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komite I DPD RI Cari Solusi Kasus Tanah HPL Way Lunik dan Way Dadi Lampung

Komite I DPD RI Cari Solusi Kasus Tanah HPL Way Lunik dan Way Dadi Lampung
Selasa, 18 Desember 2018 17:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite I DPD RI gelar RDP Cari Solusi terkait penyelesaian Kasus Tanah hak pengelolaan Lahan (HPL) Way Lunik dan Way Dadi di Provinsi Lampung yang sudah cukup lama dan berlarut-larut dalam penyelesaiannya.

Komite I memandang penting penyelesaian maslah yang masih berlarut-larut hamper 36 tahun ini, kami undang berbagai pihak baik kementerian terkait, dari pihak yang bersengketa baik pemerintah provinsi Lampung, PT.Pelindo, PT. Way Halim Permai dan masyarakat terdampak dalam upaya mencari penyelesaian masalah sengketa pertanahan di daerah Way Lunik dan Way Dadi Provinsi Lampung," buka Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani saat pimpin rapat di Ruang Rapat Komite I Senayan Jakarta, Senin (17/12).

Permasalahan tersebut berawal pada di Way Lunik Tahun 1987 terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri Dalam Negeri Nomor: 63 Tahun 1987 dan Menteri Perhubungan Nomor:KM 154/AL-106/PHB-87, tentang batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan Panjang, warga mempermasalahkan sertifikat HPL No.01/Way Lunik/1989 mengandung cacat administrasi sertifikat HPL seharusnya tercantum 81.8130 Ha namun tercantum seluas 105 Ha. Terdapat kelebihan sebesar +23 Ha yang bukan merupakan hak PT. Pelindo II Cabang Panjang.

Sedangkan permasalahan di Way dadi berdasar klaim masyarakat adalah Surat Mendagri No. BTU.3.50/3-80, tanggal 26 Maret 1980 Jo. SK Mendagri No. SK 224/DJA/1982. Tanggal 30 November 1982, yang menimbulkan permasalahan oleh PT. Way Halim Permai diduga merekayasa peta situasi Nomor 6 Tahun 1981, dengan merekayasa luas lahan melebihi peruntukkannya. Seharusnya hanya ± 200Ha menjadi ±540 Ha, jadi ada mencaplok sekitar ± 340 Ha lahan untuk Perumnas dan rakyat penggarap.

Menurut Ketua kelompok Masyarakat Armin Hadi masyarakat sudah dirugikan bahkan sampai berlarut selama 30 tahun. Bahkan Pemerintah Provinsi mengeluarkan putusan kepada masyarakat agar mengganti uang kompensasi kepada kas daerah senilai 550 ribu rupiah per meter persegi dengan alas an tanah tersebut sudah menjadi asset pemda dan tercatat di Kementerian Keuangan sebagai aset Negara.

"Ini merugikan kami, pemprov secara sepihak mengeluarkan putusan kepada warga untuk membeli tanah kami sendiri sebesar 550rb/meter. Padahal jelas-jelas tanah kami dicaplok dengan tidak bisa memberikan alas hak yang benar tapi malah kami disuruh mengganti kerugian untuk masuk kepada kas daerah ini tidak masuk akal," tegas Armin.

Sementara itu, Senator Lampung Andi Surya menjelaskan bahwa dalam Undang Undang Pokok Agraria tidak ada satupun menyebutkan hak pengelolaan lahan dan cantolan hukum mengenai hal itu lemah.

"Tidak boleh sepihak dalam menerbitkan HPL, bahkan dalam UU Agraria tidak disebutkan mengenai itu, menurut saya membuat HPL harus memenuhi ada dua syarat satunya data yuridis, kedua data dan fakta yang ada di masyarakat yaitu data fisik, jika terbukti tidak memiliki kedua hal tersebut maka harus dikembalikan tanah itu kepada masyarakat," tuturnya.

Direktur Sengketa dan KonflikTanah dan Ruang Wilayah I Supardy Marbun menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan hal ini memang perlu waktu, masalahnya adalah tanah yang disengketakan tersebut sudah masuk menjadi aset negara, sehingga perlu adanya pelepasan hak dari pihak-pihak terkait agar ini segera selesai.

"Kami tidak ada upaya mengulur dan menghalang-halangi penyelesaian sengketa tanah ini, karena sudah masuk tercatat menjadi aset pemerintah daerah maka perlu adanya pelepasan hak dari pemerintah daerah dan pihak BUMN yang mengelola lahan tersebut, jika itu sudah selesai dan emmang dikembalikan ke masyarakat kami akan segera mengeluarkan sertifikatnya," sambungnya.

Komite I dalam rapat ini mengeluarkan rekomendasi agar kelebihan tanah yang diklaim atau tanah yang disengekatakan itu segera dikembalikan ke masyarakat, dan meminta Presiden melalui Kementerian terkait untuk menindaklanjuti dengan memberikan dan mengeluarkan jaminan hukum dan disertifikasi kepada masyarakat.

"Janganlah kita mengorbankan untuk kepentingan pihak tertentu yang pasti dirugikan adalah rakyat kecil, ini program dari Presiden Jokowi agar Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait laiunnya dalam mensukseskan program mendistribusikan lahan dan mensertifikasi tanah, saya minta agar apa yang menjadi hak masyarakat dikembalikan ke masyarakat, dan kami Komite I akan mengawal hal ini sampai tuntas," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/