Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
22 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
8 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Pelajar di Kepulauan Meranti Pesta Sabu di Rumah Buronan Polisi

Dua Pelajar di Kepulauan Meranti Pesta Sabu di Rumah Buronan Polisi
Minggu, 16 Desember 2018 13:38 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggerebek 4 pria saat pesta sabu di rumah seorang buronan polisi. Dua di antaranya masih berstatus pelajar.

"Barang bukti yang diamankan dari mereka berupa sabu seberat 14,93 gram, daun ganja kering seberat 30,13 gram dan sejumlah uang rupiah serta ringgit," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, Minggu (16/12/2018).

La Ode mengatakan, para pelaku digerebek saat mengonsumsi sabu dan ganja di sebuah rumah,‎ Jalan Banglas RT 001 RW 002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

"4 orang pelaku diduga pesta sabu dan daun ganja kering. Mereka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap La Ode, Minggu (16/12/2018).

Keempat pelaku masing-masing adalah, Aan (45), Oma (20), dan dua nama berikutnya mahasiswa/pelajar. Yakni, Ray (21), YA (17).

La Ode menyebutkan, awalnya polisi hendak menangkap Aan yang merupakan DPO perkara narkoba dan juga diketahui merupakan buronan kasus pidana lain. 

"Petugas mendapat informasi bahwa Aan sedang berada di rumahnya. Kita mau menangkapnya karena dia buronan," kata La Ode.

Selanjutnya Kanit Opnal Sat Resnarkoba Brigadir Rizki melakukan koordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda AGD Simamora untuk melakukan penangkapan.

Saat hendak ditangkap di rumahnya, Aan berusaha melarikan diri dengan cara memecah kaca pintu jendela kamar, namun pelaku tetap berhasil diamankan. 

"Sementara itu, di ruang tamu rumah Aan, terlihat tiga pria lainnya dan langsung diamankan petugas. Lalu petugas menggeledah mereka," kata La Ode.

Hasil penggeledahan, di dalam kamar depan milik Aan ditemukan sabu seberat 14,93 gram, daun ganja kering seberat 30,13 gram dan sejumlah uang rupiah serta ringgit. "Pelaku mengaku sabu dan ganja tersebut didapat dari Pekanbaru," ujar La Ode. (gs1)

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/