Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
11 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
11 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
10 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Riau

Kejati Riau Mulai Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Drainase Paket B Jalan Soekarno Hatta Pekabaru

Kejati Riau Mulai Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Drainase Paket B Jalan Soekarno Hatta Pekabaru
Jum'at, 14 Desember 2018 00:39 WIB
Penulis: Riski Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Usai menggiring 5 orang tersangka dugaan penyimpangan drainase paket A bulan lalu kemeja hijau, Kini giliran penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti perkara paket B di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, simpang Mal SKA menuju Pasar Pagi Arengka Kamis (13/12/2018).

Asisten aspidsus Kejati Riau Subekhan mengatakan, saat ini drainase Paket B sudah tahap penyelidikan. "Drainase paket B tahun 2017 tengah dalam proses penyelidikannya,'' ujar Subekhan.

Sementara untuk drainase yang dikerjakan pada 2016, kata Subekhan, tidak ditindak lanjuti. "Pembangunan drainase 2016, sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya, tapi dihentikan. Karena tidak ditemukan bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Menanggapi hal itu, penyidik sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan sprinlid," lanjut Subekhan.

Hal tersebut Terkait indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan yang bersumber dari APBD Riau. Pihak rekanan telah mengembalikan uang itu sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara, berdasarkan temuan BPK RI.

"Terhadap temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti rekanan. Temuan BPK itu Rp1,1 miliar," ungkap Subekhan

Meski ditindaklanjuti, drainase tahun 2017, ditandai dengan diterbitkannya sprinlid. Namun Kejati belum melakukan panggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi. ''Suratnya baru kemarin ditandatangani," pungkas Subekhan.

Pembangunan drainase Paket B tahun 2016 dimenangkan oleh PT Razasa Karya dengan nilai penawaran Rp11.636.206.030 dari pagu anggaran Rp14.314.000.000. Perusahaan yang beralamat di Jalan Puri, Gang Purnama nomor 267-I, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu mampu mengalahkan 217 perusahaan lainnya.

Sementara untuk 2017, proyek itu dimenangkan PT Mulia Sejahtera dengan nilai penawaran Rp6.335.121.000.000 dari nilai pagu Rp8 miliar. Adapun jumlah perusahaan yang mengikuti lelang sebanyak 140 peserta. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/