Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
11 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
9 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
7 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
7 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI Tegaskan Pentingnya Pembinaan SDM Dalam Penerapan UU Desa

DPD RI Tegaskan Pentingnya Pembinaan SDM Dalam Penerapan UU Desa
Jum'at, 14 Desember 2018 22:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Undang-Undang no.6 Tahun 2014, sudah berjalan lebih dari 10 tahun, namun Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai masih banyak hal yang harus diperbaiki dalam penerapannya. Salah satunya adalah mengenai pembinaan sumber daya manusia dalam pengelolaan dana desa.

Menurut Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam, kepala desa banyak yang mengeluh soal kontradiksi regulasi antara peraturan kementerian dalam negeri dan kementerian desa serta lebih banyak pengawasan dari pemerintah pusat ketimbang pembinaan.

"Berapa lembar laporan tiap tahun. Pak Kades kasian, laporannya sangat banyak, betul tidak? Coba salah satu aparat desa ungkapkan," ujar Akhmad Muqowam dalam acara Seminar Nasional dengan tema "Strategi Pembangunan Desa di Era Disrupsi" yang dihadiri oleh anggota DPD RI Mohammad Saleh, Ahmad Kanedy, para kepala desa dan ribuan mahasiswa IAIN Curup, Bengkulu, Jumat (14/12).

Saat ditanya A. Muqowam, salah satu aparat desa yang mengurus keuangan, M.Sani dari desa Baru Manis mengeluhkan sulitnya membuat laporan dana desa. "Sangat susah membuat laporan, karena setiap pembelanjaan harus ada nota masing-masing, tidak bisa sekaligus. Setiap item yang dibelanjakan harus ada notanya dan disertai materai 6000 jika diatas 1 juta," keluh Sani.

Akhmad Muqowam yang mengawal lahirnya UU Desa meminta pemerintah untuk maksimal dalam menerapkan UU Desa. A.Muqowam harap tidak ada lagi kontradiksi lembaga antara Kemendagri dan Kemendes dalam mengelola desa, menerapkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang tidak melanggar UU Desa.

"Karena saya dulu Ketua Pansusnya, saya paham roh UU Desa yaitu agar desa bisa mengatur sendiri tanpa intervensi dari pemerintah terhadap kewenangan desa, jadi saya harap terapkan peraturan yang benar dulu, baru berpikir strategi," tegas A.Muqowam.

Sementara itu Mohammad Saleh mengungkapkan bahwa ada dua poin yang penting dalam pembangunan desa yaitu Sumber Daya Manusia dan Inovasi. Menurut M.Saleh lahirnya UU Desa sudah membawa dinamika dan geliat yang luar biasa bagi perkembangan desa. "Yang harus kita pikirkan sekarang adalah apa keunggulan desa kita yang bisa 'dijual' ke luar," ucap Senator Bengkulu asli Rejang Lebong ini.

Salah satu contoh yang dikatakan M.Saleh adalah meningkatkan potensi wisata di Rejang Lebong, yang nantinya bisa menciptakan peluang usaha lainnya.

Dihadapan para mahasiswa, M.Saleh menaruh harapan besar terhadap mahasiswa agar memanfaatkan pengetahuan teknologi informasinya untuk mempopulerkan potensi daerahnya.

"Mulai sekarang bangun jaringan ke perguruan tinggi, pengusaha, bagaimana membangun desa yang bisa dijual ke seluruh dunia. Kita harus mengikuti perubahan, harus bisa inovasi, saya siap mendampingi desa secara teknis," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/