Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Riau

Dituntut Hukuman Mati, Tiga Kurir 55 Kg Sabu dan 46.716 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis Hanya Menunduk

Dituntut Hukuman Mati, Tiga Kurir 55 Kg Sabu dan 46.716 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis Hanya Menunduk
Salah satu terdakwa kurir 55 kg sabu danĀ 46.716 butirĀ pil ekstasi yang dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Bengkalis
Kamis, 13 Desember 2018 13:21 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
BENGKALIS - Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat seberat 55 kilogram (kg) dan 46.716 butir pil ekstasi, Dedi Purwanto, Juliar dan Andi Saputra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (13/12/2018).

Tuntutan dibacakan oleh JPU Iwan Roy Carles dan Aci Jaya Saputra. Dimana persidangan dipimpin Hakim Ketua Dr Sutarno SH MH dan Hakim Anggota Muhammad Rizki Musmar SH, serta anggota Aulia Fhatma Widhola SH MH.

Tiga terdakwa yang hadir dalam persidangan didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto dan Farizal. Pembacaan tuntutan dilakukan satu per satu terhadap terdakwa. Sidang berlangsung dengan penjagaan pihak kepolisian bersenjata laras panjang.  

"Ketiga terdakwa kita tuntut dengan hukuman mati," kata Iwan Roy usai sidang. Dimana, ketiga terdakwa dituntut sesuai dengan dakwaan pertama pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009.

Dikatakannya, yang memberatkan terdakwa ini, jumlah barang bukti dan posisi mereka sebagai kurir yang akan mengantarkan barang ini.

Sidang tiga terdakwa kembali dilanjutkan pada Kamis 20 Desember 2018 mendatang dengan agenda pledoi.

Kasus ini merupakan pengungkapan dari Polsek Bengkalis yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 55 kg dan 46.716 butir pil ekstasi. 

Pengungkapan itu berada di dua TKP. Polisi lebih dulu menangkapkan dua orang masing-masing Dedi Purwanto dan Juliar di Pelabuhan RoRo Bengkalis. Terhadap keduanya Polisi mengamankan 25 kilogram sabu dan 20.800 butir pil ekstasi yang dalam mobil travel ditumpangi, 25 April 2018 lalu.

Kemudian, dihari yang sama Polsek Bengkalis langsung melakukan pengembangan. Disalah satu rumah di Desa Pasiran, Polisi menangkap Andi Saputra dan mengamankan 30 kilogram sabu dan 25.918 butir pil ekstasi. ***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/