Terkait Mutasi Karyawan, PT DPN Mangkir dari Panggilan DPRD Kuansing
Penulis: Wirman Susandi
Perusahaan yang tergabung dalam grup Darmex Agro ini dipanggil terkait laporan karyawan yang dimutasi. Dimana, pada 1 Agustus 2018, sebanyak 12 karyawan dimutasi dan akibatnya tidak ada lagi suara azan dan guru mengaji.
"Seperti itu yang disampaikan karyawan kemaren. Karena 12 orang ini dimutasi, tidak ada imam masjid dan guru mengaji," ujar Andi Nurbai, Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rabu (12/12/2018) siang di Telukkuantan.
Dikatakan Andi Nurbai, ada beberapa kesimpulan yang diputuskan pada hearing yang hanya dihadiri karyawan. Yakni, keputusan PT DPN dinilai melanggar aturan dan undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga, tidak adanya kejelasan yang dimutasi dan dana pensiun.
"Selain itu, karyawan juga mengeluhkan keterlambatan gaji dan ada dua orang yang tak menerima gaji," ujar Andi Nurbai.
DPRD Kuansing menyayangkan sikap PT Duta Palma dan Cerenti Subur yang tak mengindahkan undangan Ketua DPRD.
"Ini untuk kesekian kalinya PT DPN tak penuhi undangan Ketua DPRD," ujar Andi Nurbai.
Secara terpisah, GoRiau.com sudah berupaya untuk menghubungi PT DPN. Namun belum ada keterangan resmi terkait ketidakhadirannya di DPRD Kuansing. ***
Kategori | : | Politik, Riau, Pemerintahan, Umum, GoNews Group |