Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
13 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Agar Tak Ada Kecurangan, Pemkab Siak akan Berlakukan Monitoring Online Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan

Agar Tak Ada Kecurangan, Pemkab Siak akan Berlakukan Monitoring Online Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan
Selasa, 11 Desember 2018 09:30 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak bersumber dari pajak tempat hiburan terbilang cukup tinggi. Setelah Pemkab Siak melakukan MoU tentang pemanfaatan sistem monitoring penerimaan pajak online di Batam beberapa waktu lalu, maka tahun 2019 hal itu akan diterapkan.

"Tahun 2018 ini kita sudah dapat melihat capaian untuk pajak dari tempat hiburan, restoran dan hotel ini cukup tinggi, maka perlu monitoring via online," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya kepada GoRiau.com belum lama ini.

Digambarkan Yan Prana, tahun 2018 per 30 November saja, target pajak hiburan sudah 125 persen atau senilai Rp125 jutaan. Selanjutnya pajak restoran sudah mendekati 100 persen dengan angka Rp3,4 miliar dan hotel Rp 463 jutaan.

"Di sektor pajak hotel ini Siak terbilang masih rendah. Apakah pajak yang dilaporkan ini sudah sesuai transaksi yang sebenarnya kita juga tidak tahu. Makanya jika sudah menerapkan sistem online ini, tidak ada lagi hotel yang bisa melakukan kecurangan pajak," kata Yan lagi.

Menurut Yan, program juga ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Siak, khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari KKN.

"Dengan menggunakan sistem pajak online dapat mendorong Pemda untuk menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan pajak daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi," tandas Mantan Kepala Bappeda Siak ini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/