Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
15 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Hibah PT PLN ke UIN Suska, Ini Alasannya..

Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Hibah PT PLN ke UIN Suska, Ini Alasannya..
Senin, 10 Desember 2018 22:48 WIB
Penulis: Riski Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Kejaksaan tinggi Riau menghentikan penyelidikan hasus dugaan korupsi dana hibah PT PLN ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2016 - 2017 senilai Rp7 miliar. Hingga saat ini belum cukup bukti tahap permulaan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan, Senin (10/12/2018) mengatakan, dihentikannya penyelidikan dugaan korupsi dana hibah tersebut dikarenakan bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan belum ditemukan atau tidak cukup.

''Hasil pulbaket yang kita rangkum, belum kita peroleh bukti permulaan cukup tindak pidananya," sebut Subekhan

Meski penyelidikannya dihentikan, Subekhan mengatakan bukan berarti kasus dugaan korupsi ini tidak diselidiki kembali. "Jika ada penemuan baru, pasti akan dibuka kembali (kasusnya-red). Saat ini alat buktinya belum cukup untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan,'' sambungnya.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak dari UIN Suska dan PT PLN. Sebagai saksi diantaranya, mantan Rektor UIN Suska Riau, Munzir Hitami, pegawai PT PLN UIP Sumbagteng, Manajer Unit Pembangunan Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) UIP Sumbagteng, Rachmad Basuki, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama UIN Suska Riau, Kafrina dan sejumlah tenaga pengajar di UIN Suska Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/