Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Masih Kejar Pelaku Pembuang Bayi di Dumai, Jika Ketangkap Ini Hukumannya..

Polisi Masih Kejar Pelaku Pembuang Bayi di Dumai, Jika Ketangkap Ini Hukumannya..
Kamis, 06 Desember 2018 00:06 WIB
Penulis: Muhammad Ridduwan
DUMAI - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Barat masih memburu pelaku pembuangan bayi dikebun ubi. Jika ketangkap, sang ibu bisa diancam dua pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan masa hukuman sembilan tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dumai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Awalludin Syam, menyatakan pihaknya bersama Polsek Dumai Barat masih melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap sang ibu yang tega membuang bayi yang belum berumur satu hari tersebut.

''Untuk kasus penemuan bayi di kebun ubi kemarin, Polsek Dumai Barat yang menanganinya, dan pihak kita juga ikut melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Dumai, Rabu (5/12/2018).

AKP Awaludin mengatakan, kasus pembuangan bayi yang dilakukan bisa dituntut dua pasal yang berbeda dengan ancaman hukuman kurungan hingga 9 tahun.

''Ada dua pasal yang bisa menjerat perbuatan tersebut, yakni pasal 341 KUHP, atau pasal 342 KUHP,'' kata AKP Awalludin Syam, Rabu (5/12/2018).

Dua pasal tersebut mempunyai ancaman hukuman yang berbeda, dimana pasal 341 terdapat ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

''Untuk pasal 342 KUHP, ancaman maksimalnya 9 tahun penjara," katanya.

Kedua pasal tersebut, menjerat ibu yang membunuh bayinya karena malu, keputusan sang ibu membuang bayi sehingga menghilangkan nyawa anak yang telah dikandungnya selama sembilan bulan tersebut.

Sebelumnya pada Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, seorang bayi laki-laki ditemukan didalam kardus dipinggir jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Dumai Barat.

Bayi laki-laki malang dengan hidung mancung tersebut dinyatakan meninggal dunia, setelah pihak Kepolisian Sektor Dumai Barat membawa ke Puskesmas terdekat.

Korban yang berumur kurang dari 24 jam tersebut dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Margasarana Dumai, proses pengebumian tersebut dilakukan oleh pihak Kepolisian bersama Dinas Sosial dan juga RSUD, dimana seluruh pihak sepakat memberi bayi malang tersebut dengan nama Muhammad Farhan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/