Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
17 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
16 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
21 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
16 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
16 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oknum Lurah Pekanbaru yang Tertangkap OTT Polda Riau Gunakan Hasil Pungli untuk Kebutuhan Pribadi

Oknum Lurah Pekanbaru yang Tertangkap OTT Polda Riau Gunakan Hasil Pungli untuk Kebutuhan Pribadi
Selasa, 04 Desember 2018 14:23 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial R,SE (37) yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau, masih dalam sel tahanan Polda Riau hingga saat ini sejak ditangkap 28 November 2018, lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, dilakukan penahanan terhadap R,SE untuk 20 hari pertama di Rutan Polda Riau.

''Hasil pengembangan sementara, uang pungli yang diminta oknum lurah tersebut dari masyarakat yang mengurus surat akan digunakan sendiri oleh pelaku," kata Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau.com, Selasa (4/12/2018).

Ditreskrimsus juga masih mendalami apakah ada pelaku lain dalam proses pungli ini.

''Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU," ujarnya.

Diketahui, oknum lurah tersebut tertangkap tangan di Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. RM tertangkap tangan tim saber pungli saat meminta uang untuk pengurusan surat tanah dari pembeli tanah sebesar Rp10 juta.

Sebelum tertangkap tangan tim saber pungli Direskrimsus, pembeli tanah menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus, untuk menginformasikan ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp10 juta, agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.

Dari laporan tersebut Direskrimsus melakukan pengintaian terhadap pelaku ini. Saat tertangkap tangan, oknum lurah ini menyimpan uang yang dimintanya kepada masyarakat dalam jok sepeda motor dinas (plat merah, red) sebanyak Rp10 juta.

Saat diinterogasi oknum lurah tersebut mengakui sebelumnya sudah meminta uang sebesar Rp25 juta pada penjual tanah untuk kepengurusan surat tanah SKT dan SKGR. Saat itu penjual tanah hanya memberikan uang Rp23 juta kepada oknum lurah tersebut dan diterimanya.

"Oknum lurah ini telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Kombes Pol Sunarto. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/