Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Kembali Diperpanjang

Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Kembali Diperpanjang
Selasa, 04 Desember 2018 11:18 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet selama 30 hari ke depan.

"Iya betul diperpanjang lagi selama 30 hari," katanya di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Argo mengatakan, perpanjangam tersebut terhitung mulai Rabu (5/12). Perpanjangan dilakukan mengingat masa penahanan Ratna akan berakhir Rabu pekan ini.

"Hari Rabu ya, sampai 30 hari (ke depan)," katanya.

Diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks akan ceritanya prihal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, pada September lalu.

Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10).

Pada tanggal 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna berakhir. Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/