Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
23 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
24 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
23 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
7 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Flyover Pekanbaru tak Tuntas, Pemerintah akan Berikan Sanksi Kontraktor Proyek

Dua Flyover Pekanbaru tak Tuntas, Pemerintah akan Berikan Sanksi Kontraktor Proyek
Senin, 03 Desember 2018 15:03 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberikan sanksi kepada kontraktor proyek dua flyover di Kota Pekanbaru, yang tidak dapat menuntaskan pembangunan sesuai kontrak.

Asisten II Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, bahwa pembangunan dua flyover pengurai kemacetan tersebut menemui kendala, sehingga tidak dapat dituntaskan pada akhir tahun ini.

"Kalau soal sanksi tetap ada. Ketika mereka tidak bisa mencapai target waktu sesuai kontrak, kontraktor kena finalti berupa denda. Misalnya sanksinya itu bisa satu permil, batas maksimal tiga permil sampai lima permil dari kontrak," kata Masperi di Pekanbaru, Senin (3/12/2018).

Meskipun tidak selesai tahun ini, lanjut Masperi, pemerintah akan mengambil langkah-langkah strategis untuk bisa menyelesaikan mega proyek tersebut. Nantinya, langkah-langkah itu akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.

"Nanti akan ada teknisnya, apakah kontraktor boleh menggunakan Perpres Nomor 54 dengan memperpanjang waktu pekerjaan 60 hari kedepan untuk mengerjakan kontrak yang sama supaya tidak perlu lelang ulang," ujarnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/