Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
10 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
8 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
11 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
8 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

JPU Tolak Eksepsi Pelaku Perambahan Hutan di Inhu, Ini Alasannya..

JPU Tolak Eksepsi Pelaku Perambahan Hutan di Inhu, Ini Alasannya..
Jum'at, 30 November 2018 07:45 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Sidang lanjutan kasus perambahan kawasan hutan dengan terdakwa, Martua Sinaga, kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Rengat. Sidang tersebut beragenda, pembacaan replik atau jawaban yang diajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu atas eksepsi terdakwa pada sidang sebelumnya.

Replik dibacakan Rullif Yuganitra SH selaku Anggota Tim JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik SH M.Kn didampingi dua hakim anggota, Petra J Siahan SH dan Omori Sitorus SH.

Setelah mendengar eksepsi terdakwa, JPU mengaku tetap pada dakwaan dan keberatan serta tidak sependapat dengan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

''Kami dari Tim JPU berpendapat surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil, dan dakwaan terhadap terdakwa sudah cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP", ujar Rullif, menjawab GoRiau.com, Kamis (29/11/2018).

Dengan demikian, alasan keberatan penasehat hukum terdakwa itu, tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak oleh majelis hakim, tegas Rullif.

Ditambahkan, surat dakwaan dalam perkara atas nama terdakwa Martua Sinaga ini sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tutur Rullif meyakinkan majelis hakim.

Dengan demikian, kesimpulan Tim JPU, eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak ditopang dengan dasar hukum yang jelas, pungkas Rullif menerangkan.

Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik, melalui Humas PN Imanuel MP Sirait SH menyebutkan, sidang kembali akan dilanjutkan pada, Rabu (5/12/2018) pekan depan. ''Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda kesimpulan/keputusan hakim atas replik yang dibacakan JPU sekaligus keputusan dilanjut atau tidaknya proses persidangan atas perkara itu", singkat Imanuel. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/